Archive for the ‘Tambo Minangkabau’ Category


Kerajaan Pagaruyung disebut juga sebagai Kerajaan Minangkabau merupakan salah satu kerajaan yang pernah ada dalam khazanah sejarah Minangkabau. Kerajaan yang diperkirakan berdiri pada abad ke-14 di daerah darek Minangkabau, tepatnya berpusat di Pagaruyung, Batusangkar. Kerajaan tersebut mencapai puncak kejayaan sekitar abad ke-15 Masehi, semasa pemerintahan Adityawarman berkuasa (Amran, 1981 : 37 ; Kiram, dkk, 2003 : 11 dan Imran, 2002 : 20). Sebagai sebuah kerajaan besar dizamannya, Kerajaan Pagaruyung sendiri memiliki kerajaan kecil sebagai “wakil raja” untuk memerintah di daerah. Kerajaan-kerajaan ini merupakan bagian dari Kerajaan Pagaruyung dan langsung diberi otonomi khusus untuk mengurus kepentingan pemerintah dan ekonominya.

Raja-raja dibawah panji Kerajaan Pagaruyung tersebut telah menyebar ke berbagai daerah, bukan saja di Indonesia namun sampai ke mancanegara, yakni Malaysia dan Brunei Darussalam. Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung tersebut telah membentuk suatu hegemoni, dibawah Raja Alam berpusat di Pagaruyung. Khusus di alam Minangkabau, raja-raja kecil tersebut berjumlah 61 buah kerajaan, baik yang ada di daerah darek dan rantau Minangkabau. Mereka biasanya dipangil dengan istilah Yang Dipertuan, Rajo, dan Sutan. Mereka ada yang berasal dari keturunan langsung raja Pagaruyung dan adapula yang ditunjuk oleh raja sebagai wakilnya untuk memerintah di daerah. Dalam kondisi inilah muncul hubungan yang diistilahkan dengan sapiah balahan, kuduang karatan, kapak  radai, dan timbang pacahan Kerajaan Pagaruyung.

Beranjak dari persoalan di atas, tulisan ini sesungguhnya ingin menjelaskan tentang keberadaan Kerajaan Pagaruyung dari segi geografi sejarah. Sebuah kerajaan yang ada di ranah Minangkabau, namun secara wilayah telah melampaui sekat-sekat kewilayahannya. Diawali dengan memaparkan tentang Kerajaan Pagaruyung itu sendiri, struktur Kerajaan Pagaruyung, bukti keberadaan Kerajaan Pagaruyung serta Kerajaan Pagaruyung, hegemoni melampaui sekat-sekat kewilayahan.


Kerajaan Pagaruyung merupakan sebuah kerajaan yang berpusat di luhak Tanah Datar, Minangkabau. Istana kerajaan berada di Nagari Pagaruyung, yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan raja. Kerajaan Pagaruyung disebut juga sebagai kerajaan Minangkabau. Luhak Tanah Datar sendiri merupakan salah satu bagian dari luhak nan tigo yang terdapat dalam konsepsi masyarakat Minangkabau terutama tentang alamnya.  Kerajaan Pagaruyung itu sendiri didirikan oleh Adityawarman dan mencapai puncaknya sekitar abad ke-14 dan ke-15, ketika Adityawarman masih berkuasa . Adityawarman adalah putra dari Dara Jingga dari Tanah Melayu,  cucu Tribhuwanaraja Mauliwarmadewa, yang dibesarkan di Majapahit. Faktor itu pula yang menyebabkan ketika Adityawarman memerintah, pengaruh Kerajaan Majapahit sangat jelas. Bahkan pada masa pemerintahan Adityawarman organisasi pemerintahan kerajaan disusun menurut sistem organisasi yang berlaku di Majapahit. Begitu juga dengan sistem pemerintahan, tampaknya pola Kerajaan Majapahit dipakai pula oleh Kerajaan Pagaruyung. Pada dasarnya sistem pemerintahan di wilayah kerajaan terdiri atas dua pola, di Majapahit terdiri dari wilayah bawahan, dengan pimpinan raja bawahan, yang umumnya adalah anggota raja di pusat pemerintahan, dan wilayah mancanegara, yaitu daerah taklukan yang dipimpin raja wilayah itu sendiri. Sedangkan pola yang dipakai di Minangkabau ialah wilayah rantau, yaitu kerajaan yang dipimpin oleh raja kecil sebagai wakil raja di Pagaruyung, dan wilayah Luhak yang dipimpin para penghulu. Wilayah itu masing-masing diatur menurut sistem yang berbeda satu sama lain, sebagaimana yang diungkapkan mamang “luhak berpenghulu, rantau beraja”.

Pembentukan Kerajaan Pagaruyung oleh Adityawarman merupakan peristiwa penting dalam sejarah Minangkabau, karena peristiwa itu menunjukkan usaha pertama dalam pembentukan sebuah sistem otoritas yang berada di atas tingkat nagari yang otonom. Walaupun selanjutnya kedudukan raja di dalam pemerintahan alam Minangkabau lebih bersifat sebagai pemersatu nagari-nagari otonom tersebut. Otoritas tradisional Raja Minangkabau hanya merupakan simbol persatuan dari republik-republik nagari Minangkabau dan pemelihara hubungan dengan masyarakat di luar alam Minangkabau. Raja meminjamkan daulatnya kepada kerajaan dan raja merupakan lambang dari persatuan Minangkabau sebagai satu keseluruhan.
Sepeninggal Adityawarman, raja-raja Pagaruyung tetap dihormati rakyat sebagai tokoh yang menjaga keseimbangan dan keutuhan serta sebagai pemungut pajak (uang adat) yang menjadi ikatan politik. Raja mempunyai basis kekuasaan berupa pemungut pajak di kawasan rantau seperti pajak pelabuhan, pajak perdagangan dan berbagai bentuk uang adat. Pada prinsipnya, pemungutan pajak itu merupakan pemenuhan kewajiban adat. Demikian juga halnya ada pajak untuk mendirikan rumah, bangunan-bangunan balai adat, dan lain-lain.

Raja Minangkabau, yang berkedudukan di Pagaruyung selalu menerima pajak atau upeti dari raja di rantau seperti Siak, Indragiri, Air Bangis, Sungai Pagu, Batang Hari, bahkan dari Batak. Pemungutan pajak di rantau kadang kala juga diserahkan kepada raja atau utusannya yang datang ke rantau untuk menjemput uang adat yang terkumpul. Hubungan dengan raja di rantau ada juga yang berlangsung melalui hubungan perkawinan, dikirim langsung dari Pagaruyung dan sebagainya, hingga muncul istilah sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai, dan timbang pacahan Kerajaan Pagaruyung. Penempatan raja di rantau mendapat restu dari raja Pagaruyung, seperti raja Pulau Punjung adalah raja setempat yang diangkat dan ditetapkan oleh Yang Dipertuan Pagaruyung. Raja Sungai Pagu mempunyai hubungan darah dengan keluarga Pagaruyung.
Orang Minangkabau tidak memandang daerah dan lembaga-lembaga kerajaannya sebagai sebuah negara (state) yang memiliki batas-batas daerah yang jelas, dalam arti kata hegemoni yang melampaui batas-batas kewilahannya. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan untuk memungut pajak, memerintahkan atau menyuruh orang menjadi tentara dan memaksakan hukum. Bahkan tidak ada bukti-bukti bahwa kerajaan pernah membebankan pajak pendapatan dan kerja wajib kepada rakyat . Menurut Dobbin (1974 : 319-356), sumber keuangan dari kerajaan adalah : (1) pajak perdagangan di pintu-pintu keluar masuk kerajaan, (2) pembayaran uang sidang dalam penyelesaian perkara, (3) hasil sawah yang dikerjakan oleh orang hukuman dan pelayan-pelayannya. Juga tidak ada bukti-bukti sejarah yang memperlihatkan bahwa raja memaksakan kekuasaan politiknya terhadap masalah internal dari nagari-nagari. Nagari tetap memelihara sistem politik mereka yang otonom yang berpusat pada penghulu dan dewan penghulu. Kelihatannya otoritas raja hanya terbatas pada fungsi sebagai “penengah” bila konflik antar nagari tidak dapat diselesaikan oleh nagari yang bersangkutan dan nagari-nagari tersebut meminta raja sebagai juru damai.

Dalam sistem pemerintahannya kerajaan induk memberikan otonomi khusus. Walaupun demikian halnya, dalam kenyataannya hal tersebut tidak berlaku dalam soal ekonomi. Hubungan keduanya pada awalnya bersifat desentralistik kemudian menjadi semi desentralistik. Sebab raja-raja kecil harus menyerahkan semacam “upeti” sebagai landasan atas bawahan dan atasan. Namun dalam bidang lainnya tidak seperti itu, raja Pagaruyung walaupun diakui sebagai atasan, praktis sudah tidak mempunyai kekuasaan sama sekali dan hanya diakui karena adat dan tradisi saja dimana-mana. Sebaliknya, raja di Pagaruyung sudah puas asal diakui saja sebagai Yang Dipertuan dan mendapat “mas manah” tiap 3 (tiga) tahun sekali dari rantau. Paling-paling tugas Yang Dipertuan Pagaruyung tadi mengukuhkan seorang raja, atau menyelesaikan kalau ada sedikit perselisihan antara raja-raja kecil. Ini pun dilakukan kalau diminta. Ikatan sebetulnya praktis sudah tidak ada dan raja-raja dirantau tadi merdeka dalam tindakan. Siapa yang kuat dapat membawahi lagi beberapa raja kecil didekatnya. Adat istiadat setempat yang timbul perlahan-lahan, lama-kelamaan mendarah daging, sehinga agak berbeda dari adat istiadat istana. Dengan demikian, dirantau bisa saja muncul kerajaan-kerajaan kecil yang kuat dengan adat kebiasaan sendiri, membawahi pula satu atau beberapa raja.

Umumnya raja-raja kecil tersebut berada di daerah rantau, walaupun ada di daerah darek Minangkabau. Daerah rantau disebut juga sebagai rantau hilie karena wilayahnya berdekatan dengan pantai maupun sungai, juga rantau mudiak. Di samping rantau hilie masih ada dua daerah rantau yaitu, Lubuk Sikaping dan Rao yang merupakan rantau dari Luhak Agam. Rantau selatan yang merupakan luhak Tanah Datar meliputi Solok, Selayo, Muara Panas, Sawahlunto Sijunjung dan terus ke perbatasan Riau dan Jambi.

Menurut Tambo, setelah proses pembentukan daerah-daerah rantau tahap awal selesai, maka batas-batas daerah Alam Minangkabau periode abad ke-16 meliputi, riak nan badabua, siluluk punai, mati sirangkak nan badangkang buayo putiah daguak, taratak Aia Hitam, Kasikilang Aia Bangih sampai kadurian di Takuak Rajo. Dengan demikian wilayah budaya Minangkabau telah terbentuk dengan sendirinya dan falsafah hidup masyarakatnya sama dengan yang ada di kawasan inti, termasuk sistem politik dan struktur masyarakatnya.

Hal ini tidak terlepas dari struktur politik alam Minangkabau yang terkandung dalam pepatah adat, mengatakan luhak bapanghulu, rantau barajo (luhak berpenghulu, rantau beraja). Raja adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Alam Minangkabau, terutama kurun waktu abad 14 hingga pertengahan abad 18. Pemegang kekuasaan tertinggi terdiri dari tiga serangkai yang disebut Rajo nan tigo selo. Rajo nan tigo selo terdiri dari Raja Alam, Raja Ibadat dan Raja Adat. Meskipun Raja Adat dan Raja Ibadat mempunyai daerah kekuasaan sendiri-sendiri namun menurut struktur kekuasaan di Alam Minangkabau, Raja Alam merupakan pimpinan tertinggi dari raja-raja lainnya. Gelar dan fungsi Raja Alam ini dipusakai secara turun-temurun dari pihak ayah.

Bukti Kerajaan Pagaruyung
Keberadaan Kerajaan Pagaruyung, biasa disebut pula dengan Kerajaan Melayu Minangkabau atau Kerajaan Minangkabau saja, terutama raja Adityawarman dapat dibuktikan dengan ditemukannya bukti tertulis berupa prasasti,  diantaranya  pertama, Prasasti Pagaruyung I atau prasasti Bukit Gombak, digoreskan pada sebuah batu pasir kuarsa warna coklat kekuningan (batuan sedimen) berbentuk empat persegi berukuran tinggi 2,06 meter, lebar 1,33 meter, dan tebal 38 centimeter. Prasasti ini ditulis dalam bahasa Sansekerta bercampur dengan bahasa Melayu Kuno atau Jawa Kuno. Prasasti Pagaruyung I berisi tentang puji-pijian akan keagungan dan kebijaksanaan Adityawaraman sebagai raja yang banyak menguasai pengetahuan, khususnya dibidang keagamaan, Adityawarman dianggap sebagai cikal bakal keluarga Dharmaraja, prasasti Pagaruyung I berisi pula tentang pertanggalan saat penulisan prasasti. Pertanggalan dalam prasasti ini ditulis dalam bentuk kalimat candra sengkala  berbunyi wasur mmuni bhuja sthalam atau dewa ular dan pendeta yang menjadi lengan dunia. Masing-masing kata di atas mempunyai nilai tertentu, bila dirangkai akan menjadi angka tahun. Wasur beragka 8, mmuni bernilai 7, bhuja bernilai 2, dan  sthalam = 1. Angka tersebut dibaca dari belakang sehingga menghasilkan angka tahun 1278 Saka (1356 M).

Kedua, prasasti Pagaruyung II, berhuruf Jawa Kuno dengan bahasa Sansekerta. Isi dari prasasti ini belum dapat dijelaskan secara lengkap, namun  dilihat dari angka tahunnya yakni  1295 Saka atau 1373 M sejaman dengan prasasti Adityawarman lainnya. Ketiga, Prasasti Pagaruyung III, isi prasasti hanya berupa keterangan pertanggalan tanpa menyebutkan suatu peristiwa tertentu, kemungkinan besar prasasti ini ditempatkan pada konteks bangunan (candi) atau bangunan keagamaan lain. Keempat, Prasasti Pagaruyung IV, prasasti yang mengunakan huruf Jawa Kuno dan bahasa Sansekerta serta berasal dari masa Adityawarman. Hal ini ditunjukkan dengan penyebutan nama Adityawarman pada baris ke-13. Kemudian pada baris ke-9 ada kata sarawasa, kata yang hampir sama dapat dijumpai pada Prasasti Saruaso I, yaitu surawasawan, yang kemudian berubah menjadi Saruaso, nama sebuah nagari (desa) di Kabupaten Tanah Datar + 7 kilometer dari Kota Batusangkar. Kelima, Prasasti Pagaruyung V, berisi tentang masalah taman dan diluar kelaziman prasasti dari Adityawarman. Keenam, Prasasti Pagaruyung VI, merupakan stempel atau cap pembuatan bagi Tumanggung Kudawira. Berdasarkan jabatan dan namanya dapat diketahui bahwa Tumanggung Kudawira berasal dari Jawa, dan jabatan yang tersandang lazim dipakai pada masa kerajaan Singasari dan Majapahit. Namun keterangan lebih jauh mengenai tokoh ini, belum ada temuan lain yang dapat menjelaskannya.

Ketujuh, Prasasti Pagaruyung VII, prasasti ini tidak diketahui angka tahunnya, hanya didalamnya menyebutkan nama Sri Akarendrawarmman sebagai maharadjadiraja. Pemakaian nama warmman  dibelakang menunjukkan bahwa Sri Akarendrawarmman masih ada hubungan darah dengan Adityawarman. Berbagai ahli menyebutnya sebagai saudara Adityawarman dan karana gelarnya adalah maharadjadhiraja  tentunya ia sudah menjadi raja saat mengeluarkan prasasti tersebut, mungkin sesudah Adityawarman turun tahta (meninggal). Kedelapan, Prasasti Pagaruyung VIII, prasasti yang dibuat pada masa Aditiawarman, ini berdasarkan tahun dikeluarkannya yakni 1291 Saka atau 1369 M. Menurut Casparis bahwa Prasasti Pagaruyung VIII mempunyai pertanggalan dalam bentuk candra sengkala yaitu sasi  atau bulan bernilai 1, kara  atau tangan bernilai 2,  awacara atau suasana bernilai 3, dan  turangga atau kuda berangka 8. Candra sengkala ini sama dengan 1238 Saka atau 1316 M. Hingga kahirnya Casparis menyimpulkan melalui berdasarkan isi prasasti tersebut bahwa Akarendrawarmman yang disebut dalam prasasti tersebut merupakan mamak  (saudara ayah) dari Adityawarman, sedangkan Adwayawarman (Ayah Adityawarman seperti disebut dalam Prasasti Kuburajo I) tidak pernah memerintah selaku seorang raja di Sumatera Barat). Kesembilan, Prasasti Pagaruyung IX, fragmen prasasti ini sekarang disimpan di Ruang Koleksi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar. Jika melihat bentuk dan gaya tulisannya, maka kemungkinan prasasti ini berasal dari masa pemerintahan Adityawarman.

Kesepuluh, Prasasti Saruaso I, prasasti yang berasal dari Raja Adityawarman yang berangka tahun 1297 atau 1375 Masehi. Prasasti tersebut berisi tentang suatu maklumat atau pengabaran tentang upacara keagamaan yang dilakukan oleh Raja Adityawarman sebagai seorang penganut Budha Mahayana sekte Bhairawa. Kesebelas, Prasasti Saruaso II, isi pokok dari prasasti tersebut adalah tentang seorang rajamuda (yauwaraja) yang bernama Ananggawarman. Disebutkan pula bahwa Ananggawarman merupakan anak (tanaya) dari Raja Adityawarman (1347-1375 M) yang kemungkinan masih berkuasa pada saat prasasti tersebut ditulis. Keduabelas, Prasasti Kuburajo I, berisi tentang tentang sebuah genealogis atau garis keturunan Raja Adityawarman. Pada garis kedua disebutkan seorang tokoh bernama Adwayawarman yang berputra Raja Kanaka Medinidra. Ketigabelas, Prasasti Kuburajo II,  prasasti yang berasal dari masa Adityawarman. Beberapa kata yang dapat dibaca dari prasasti ini antara lain rama (baris pertama), yang dapat berarti ketua desa. Dan pembacaan pada baris ketiga menghasilkan kata puri dan sthana yang berarti tempat peristirahatan di istana, dan pada baris terakhir dijumpai kata srima yang merupakan penggalan dari kata sri maharadja, sedangkan tulisan yang lain tidak terbaca karena aus. Keempatbelas, Prasasti Rambatan, berada di Nagari Empat Suku Kapalo Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Prasasti ini terdiri dari 6 baris tulisan dalam huruf Jawa Kuno dan berbahasa Melayu Kuno. Keadaan tulisan sudah cukup aus, sehingga hanya beberapa kata saja yang terbaca. Prasasti tersebut berbentuk sloka sardulawikridita  dan wangsastha 14. Di atas tulisan terdapat hiasan 2 (dua) ekor ular yang saling berbelit. Bentuk hiasan yang demikian dijumpai pula dalam beberapa prasasti peninggalan Adityawarman lainnya. Kelimabelas, Prasasti Ombilin, terletak di depan Puskesmas Rambatan I, dekat Danau Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Isi prasasti tersebut antara lain berupa penghormatan kepada Adityawarman yang pandai membedakan dharma dan adharma, ia punya sifat sebagai matahari yang membakar orang jahat, tetapi menolong orang baik. Keenambelas, Prasasti Bandar Bapahat, berada di Bukit Gombang, Kabupaten Tanah Datar. Dari prasasti tersebut dijumpai nama Adityawarnan dan grama sri surawasa.  Ketujuhbelas, Prasasti Pariagan, ditemukan di tepi Sungai Mengkaweh, di sebelah timur kota Padang Panjang. Prasasti ini dipahatkan pada batu monolit non-artifisial berbentuk setengah lingkaran dengan tulisan berjumlah 6 baris. Aksara yang dipakai sama dengan aksara prasasti Adityawarman lainnya.
Kedelapanbelas, Prasasti Amogrhapasa, prasasti ini dipahatkan pada bagian belakang Arca Amoghapasa yang ditemukan di Rambahan di hulu Sungai Batanghari. Isi prasasti ini antara lain: Adityawarman menyebut dirinya Maharajadiraja, nama lain yang dipakainya adalah Udayadityawarman, ada upacara Bhairawa, karena indikasi matangini dan matanginisa, ada nama Tuhan Prapatih sebagai pejabat tinggi dari Adityawarman, Acaryya Dharmmasekhara mendirikan Arca Budha dengan nama Gaganagnja, ada restorasi candi, berdasarkan indikasi kalimat jirnair udharita, ada pemujaan kepada jina, ada sebutan Rajandra Mauli Maliwarmmadewa Maha rajadhiraja dan nama Malayupura. Kesembilanbelas, dipahatkan pada lapik Arca Amoghapasa yang ditemukan di Jorong Sungai Langsat, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Isi dari prasasti ini menyebutkan bahwa pada tahun 1208 Saka (1286 M), Bulan Badrawada Tanggal 1 paro terang, Arca Amogapasha dibawa dari Bumi Jawa dan ditempatkan di Dharmasraya. Arca ini merupakan persembahan dari Sri Maharajadiraja Sri Kertanegara (dari kerajaan Singosari di Jawa) untuk Sri Maharaja Srimat Tribhuwanaraja Mauliwarmmadewa dari Melayu Dharmasraya.

Struktur Kerajaan Pagaruyung
Rajo Tigo Selo
Rajo Tigo Selo merupakan institusi tertinggi dalam Kerajaan Pagaruyung yang dalam tambo adat disebut Limbago Rajo. Tiga orang raja masing-masing terdiri dari  Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat yang berasal dari satu keturunan. Ketiga raja dalam berbagai tulisan tentang Kerajaan Pagaruyung ditafsirkan sebagai satu orang raja. Dari ekspedisi Pamalayu, diketahui bahwa saat Mahesa Anabrang berkunjung, saat itu kerajaan Pagaruyung dipimpin oleh Tribuana Raja Mauli Warmadew.  Arti kata tersebut adalah tiga raja penguasa bumi yang berasal dari keluarga Mauli Warmadewa. Antara anggota Raja Tigo Selo selalu berusaha menjaga hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan cara saling mengawini dengan tujuan untuk memurnikan darah kebangsawanan di antara mereka, juga untuk menjaga struktur tiga serangkai kekuasaan agar tidak mudah terpecah belah. Raja Alam merupakan yang tertinggi dari kedua raja; Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam memutuskan hal-hal mengenai kepemerintahan secara keseluruhan. Raja Adat mempunyai tugas untuk memutuskan hal-hal berkaitan dengan masalah peradatan, dan Raja Ibadat untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut keagamaan.

Basa Ampek Balai
Dalam struktur pemerintahan Kerajaan Pagaruyung, Rajo Tigo Selo atau Raja Tiga Sila, dibantu oleh orang besar atau basa yang kumpulannya disebut Basa Ampek Balai, empat orang besar yang mempunyai tugas, kewenangan-kewenangan dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan, Pagaruyung.  Pertama, Datuk Bandaro Putiah yang bertugas sebagai panitahan atau Tuan Titah  mempunyai kedudukan di Sungai Tarab – dengan gelar kebesarannya Pamuncak Koto Piliang. Panitahan merupakan pimpinan, kepala atau yang dituakan dari anggota Basa Ampek Balai dalam urusan pemerintahan. Kedua, Tuan Makhudum yang berkedudukan di Sumanik  dengan julukan aluang bunian Koto Piliang yang bertugas dalam urusan perekonomian dan keuangan. Ketiga, Tuan Indomo berkedudukan di Saruaso dengan julukan Payung Panji Koto Piliang dengan tugas pertahanan dan perlindungan kerajaan. Keempat, Tuan Khadi berkedudukan di Padang Ganting dengan julukan Suluah Bendang Koto Piliang dengan tugas mengurusi masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.
Dalam struktur dan tatanan kerja Kerajaan Pagaruyung, selain Basa Ampek Balai sebagai pembantu raja, juga dilengkapi dengan seorang pembesar lain yang bertugas sebagai panglima perang yang setara dengan anggota Basa Ampek Balai lainnya, disebut Tuan Gadang. Jabatan ini berkedudukan di Batipuh dengan julukan Harimau Campo Koto Piliang. Tuan Gadang bukanlah anggota dari Basa Ampek Balai, tetapi setara dengan masing-masing anggota Basa Ampek Balai dan tetap takluk kepada raja. Setiap basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah-masalah daerah kedudukannya. Masing-masing membawahi beberapa orang datuk di daerah tempat kedudukannya, tergantung  kawasannya masing-masing. Setiap basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu, untuk memungut pajak atau cukai yang disebut ameh manah.  Misalnya Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu. Makhudum untuk daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan. Indomo untuk daerah pesisir barat utara. Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan.

Yang Dipertuan Gadis
Gelaran Yang Dipertuan Gadis dilekatkan kepada perempuan yang dianggap dapat menjadi pimpinan kaumnya di dalam keluarga raja mendampingi Raja Pagaruyung. Raja Pagaruyung sendiri mempunyai gelaran Yang Dipertuan Bujang. Dengan demikian dapat dipahamkan bahwa laki-laki yang dinobatkan menjadi Raja Pagarayung dipanggil juga Yang Dipertuan Bujang, disamping gelaran-gelaran kebesarannya lainnya seperti; Sultan Abdul Jalil, Yang Dipertuan Sembahyang, Yang Dipertuan Hitam dan banyak gelaran kebesaran lainnya. sedang yang perempuan (ibu, saudara perempuan) dipanggilkan Yang Dipertuan Gadis. Perempuan yang boleh diberi gelar Yang Dipertuan Gadis adalah perempuan terdekat dalam keturunan raja, terutama dalam kaitan pertalian sistem kekerabatan matrilineal. Oleh karena itu, adagium adat dalam tambo tersebut disebutkan; adat rajo turun tamurun, adat puti sunduik basunduik. Pepatah ini bermakna bahwa gelar turun temurun mengikuti garis keturunan patrilineal, sedangkan sunduik basunduik dimaksudkan sebagaimana mengikuti garis keturunan matrlineal. Dengan demikian, seorang laki-laki dalam keturunan tersebut dapat menjadi raja, apabila ibunya adalah keturunan raja dan akan semakin kuat lagi kalau ayahnya juga keturunan raja. Para perempuan keturunan raja menurut garis matrilineal, di dalam Tambo Pagaruyung umumnya memakai nama kecil tersendiri yaitu, Puti Reno. Dari sekian Puti Reno itulah nanti dipilih untuk dijadikan Yang Dipertuan Gadis. Pemberian gelar Puti Reno hanya dikhususkan bagi perempuan keturunan raja Pagaruyung saja. Disepakati oleh Basa Ampek Balai. Oleh karena itu, di dalam Tambo Pagaruyung tersebut banyak ditemui nama-nama perempuan dengan pangkal nama Puti Reno. Begitu juga banyak perempuan yang digelari Yang Dipertuan Gadis. Yang Dipertuan Gadis adalah nama gelar kebesaran, sedangkan nama Puti Reno sebagai nama pertanda keturunan raja dalam garis matrilineal.

Disamping gelar Tuan Gadih yang ada di Pagaruyung, ada pula gelar Tuan Gadih Saruaso yang pertama dipakai oleh Puti Reno Sudi yang menikah dengan Indomo Saruaso. Beliau adalah anak dari Puti Reno Pomaisuri Tuan Gadih ke IV. Gelar Tuan Gadih Saruaso ini diwarisi sampai Tuan Gadih Saruaso ke VII yaitu yang terakhir menikah dengan Daulat Yang Dipertuan Sultan Alam Muningsyah III (Daulat Yang Dipertuan Basusu Ampek).

Kerajaan Pagaruyung : Hegemoni Melampaui Sekat-Sekat Kewilayahan

Sebagai sebuah kerajaan yang pernah ada di ranah Minangkabau, secara kewilayahan Kerajaan Pagaruyung telah melampau sekat-sekat kewilayahannya. Artinya, walaupun pusat Kerajaan Pagaruyung di Batusangkar namun raja-raja dibawah panji kekuasaan kerajaan telah menyebar ke berbagai daerah, bukan saja di Indonesia namun sampai ke mancanegara, yakni Malaysia dan Brunei Darussalam. Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung tersebut telah membentuk suatu hegemoni, dibawah Raja Alam yang berpusat di Pagaruyung. Hal ini dibingkai dengan adanya istilah sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai, dan timbang pacahan.

Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung tersebut telah membentuk suatu hegemoni, dibawah Raja Alam berpusat di Pagaruyung. Dengan adanya raja-raja dibawah panji Kerajaan Pagaruyung telah menunjukkan hegemoni yang melampaui sekat-sekat kewilayahan. Khusus di alam Minangkabau, raja-raja kecil tersebut berjumlah 61 buah kerajaan, baik yang ada di daerah darek dan rantau Minangkabau. Mereka biasanya dipangil dengan istilah Yang Dipertuan, Rajo, dan Sutan. Mereka ada yang berasal dari keturunan langsung raja Pagaruyung dan adapula yang ditunjuk oleh raja sebagai wakilnya untuk memerintah di daerah. Hal ini dibingkai dengan adanya hubungan yang diistilahkan dengan sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai dan timbang  pacahan.

ADAT ISTIADAT MINANG KABAU

Posted: 10 November 2012 in Tambo Minangkabau

Ada 4 Jenis Adat diMinang  Kabau

  • Adat nan sabana Adat
  • Adat nan diadatkan oleh nenek moyang.

Kedua jenis Adat pada a dan b hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).

  • Adat teradat.
  • Adat Istiadat.

Kedua jenis Adat pada c dan d hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).

  1. Adat nan sabana adat.
  • Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai “SUMBER” hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
  • Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
” Panakiak pisau sirawik,
ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru,
nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang,
Alam Takambang Jadi Guru. “
  1. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang
  • Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
  • Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
  • Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
“Adat nan tak lakang dek paneh,
tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua,
dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia,
dikikih bahabih basi”.

Artinya adalah ” Kebenaran dari hukum alam tersebut “. Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah, contoh pepatah :

” lawik barombak,
gunuang bakabuik,
lurah baraia,
api mambaka,
aia mambasahkan,
batuang babuku, >br> karambia bamato,
batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo “.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa ” Adat nan diadatkan nenek moyang ” adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk “mengungkapkan” segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.

  1. Adat Teradat
  • Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
” Abih sandiang dek Bageso,
Abih miyang dek bagisiah”.

Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).

– Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (desebut juga Adat Salingka nagari).

” lain nagari lain adatnyo,
lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo”.

– Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang

” ayam putiah tabang siang,
basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak,
datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah,
iriang sapanjang jalan”.

Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan “ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.

  • Begitupun peresmian ” S a k o ” (gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
” Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo”.

d. Adat Istiadat

  1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan “KESUKAAN” anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan “S a k o” itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
” Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo, lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) “.
  • Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d “Adat nan babuhua sentak” artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.

Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).